Jakarta - Presiden Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencabut pangajuan banding kepada Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kisruh internal PPP dan Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, dalam rapat konsultasi di Istana, Presiden Jokowi berjanji untuk meminta Menkumham tidak mengajukan banding atas putusan PTUN soal Partai Golkar dan mencabut banding tentang PPP.
“Yang patut disyukuri, presiden akan mendorong Menkumham untuk tidak banding. Itu menggembrikan. Mudah-mudahan dengan selesainya proses di PTUN ini selesai juga persoalan pada dua parpol (PPP dan Golkar)," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Fahri mengatakan, Jokowi sebagai kepala negara menyampaikan harapannya agar proses pelaksanaan Pilkada 2015 dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, putusan PTUN atas kisruh internal PPP dan Golkar diharapkan dapat menyelesaikan beberapa persoalan dan kelamahan yang ada dalam UU Pilkada ada solusi dan dapat diantisipasi.
"Kami mengharapkan ada kepastian hukum dan Menkumham tidak melakukan upaya hukum banding. Jokowi mengharapkan agar tahapan pilkada yang sudah masuk periode persiapan tidak terganggu," tandasnya.[jat]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2205962/presiden-jokowi-minta-menkumham-tak-banding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar