Selasa, 19 Mei 2015

Terpopuler - 11:00 Usai 00:01 Putusan PTUN, Konflik Golkar Kian Rumit

Jakarta – Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) konflik Partai Golkar kian rumit saja. Alih-alih mampu mendinginkan suasana di internal, keadaan partai berlambang Beringin itu kian kusut.

Putusan PTUN mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tentang SK Menkumham mengenai Kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono yang dinilai majelis hukum batal demi hukum. Tidak sekadar itu, Majelis Hakim juga memutus tentang Pilkada agar kembali pada Munas Riau 2009 pimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Rupanya, putusan itu tidak mampu menyatukan dua pihak yang sedang konflik. Justru sebaliknya, putusan PTUN itu menambah beban konflik di internal partai itu kian berat. Buktinya, kubu Agung Laksono langsung melakukan banding lima belas menit berselang setelah putusan PTUN Jakarta itu.

"Umur putusan PTUN (atas sengketa kepengurusan Golkar) hanya 15 menit. Kami langsung mengajukan banding atas putusan itu," kata Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (19/5/2015).

Langkah kubu Agung Laksono ini diperkuat dengan sikap pemerintah yang juga akan melakukan banding terhadap putusan PTUN. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian menegaskan pihaknya akan melakukan banding atas putusan PTUN tersebut. "Terkait putusan PTUN, Menkumham melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," ujar Siagian di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, pada hari yang sama.

Sikap pemerintah dan kubu Agung Laksono ini tentu bertolak berlakang dengan permintaan dari kubu Aburizal Bakrie yang meminta agar pemeirntah maupun kubu Agung Laksono tidak melakukan banding atas putusan PTUN.  "Kami mengimbau untuk tidak ke langkah berikutnya, kepentingan kita bersama menghadapi Pilkada serentak di seluruh Indonesia," harap Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Ade Komarudin.

Situasi ini kian rumit di saat bersamaan respons pemerintahan Jokowi yang menolak untuk melakukan perubahan UU Pilkada untuk mengakomodasi keinginan DPR. Revisi ini ditujukan untuk menyelamatkan Partai Golkar dan PPP agar ikut dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Satu-satunya jalan yang bisa dilakukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tak lain dengan menempuh jalur politik lewat parlemen. Perlawanan politik melalui instrumen hak angket yang sebelumnya digulirkan semestinya dapat menjadi alat untuk menekan pemerintahan Jokowi.

Toh, lonceng perlawanan telah ditabuh pemerintahan Jokowi melalui banding atas PTUN serta menolak usulan revisi UU Pilkada. Kini, kepiawaian Partai Golkar diuji oleh sejarah. [mdr]


source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2205886/usai-putusan-ptun-konflik-golkar-kian-rumit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar