San Francisco - Pengadilan Distrik California Utara mengharuskan Motorola membayar US$10,2 juta atau sekitar Rp134 miliar kepada Fujifilm.
Keputusan pengadilan ini diambil setelah para juri menyatakan bahwa Motorola bersalah karena telah menggunakan paten milik Fujifilm tanpa izin.
Gugatan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2012. Saat itu, Fujifilm Corp menyeret Motorola Mobility ke pengadilan dengan klaim telah melanggar tiga paten yang berhubungan dengan fotografi digital, serta sebuah paten tentang teknologi transmisi data melalui koneksi nirkabel Bluetooth.
Para juri mengatakan, Motorola berhasil membuktikan pada pengadilan bahwa gugatan Fujifilm terkait dua paten pengenalan wajah serta satu paten terkait WiFi dan Bluetooth tidak valid.
Namun, Motorola gagal memenangkan gugatan paten Fujifilm yang berhubungan dengan proses konversi gambar monokrom.
"Kami cukup puas dengan putusan yang berkaitan dengan tiga dari empat paten dan mengevaluasi pilihan kami pada satu paten yang tidak kami menangi," kata juru bicara Motorola William Moss, seperti dilansir Reuters.
Sementara itu, juru bicara Fujifilm menolak memberi komentar terkait kasus tersebut.
Motorola diakuisisi oleh Google senilai US$12,5 miliar pada tahun 2012. Dari akuisisi ini, Google mendapatkan 17.500 paten teknologi Motorola.
Tak lama kemudian, Google menjual Motorola kepada Lenovo senilai US$2,81 miliar pada Oktober 2014. Dalam kesepakatan ini, Lenovo hanya mendapatkan 2.000 aset paten dan seluruh merek dagang Motorola Mobility. [ikh]
source : http://teknologi.inilah.com/read/detail/2202037/motorola-diwajibkan-bayar-fujifilm-rp134-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar