Sabtu, 02 Mei 2015

Terpopuler - 23:00 Di 00:02 Balik Puan-Tjahjo Tak Kunjung PAW di

Jakarta – Nama pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo hingga kini belum ada. Padahal, awal tahun ini sempat mencuat penggantinya sudah disiapkan. Mengapa tidak sesuai jadwal?

Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo resmi menjadi anggota Kabinet Kerja pada 27 Oktober 2014 lalu. Artinya, di saat bersamaan, kedua politisi PDI Perjuangan itu resmi beralih tugas dari legislatif ke eksekutif. Dua lapangan kerja yang berbeda. Tidak bisa dicampuraduk atau dikerjakan secara bersamaan.

Awal Februari lalu, Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI telah menyebut pengganti dua politisi PDI Perjuangan itu. Sekretaris FPDI Perjuangan Bambang Wuryanto kala itu menyebut Darmawan Prasodjo sebagai pengganti Puan Maharani dan Tuti Rusdiyono menggantikan Tjahjo Kumolo.

"Dua nama pengganti Puan dan Tajhjo adalah suara terbanyak kedua hasil pemilihan Legislatif 2014," kata Bambang Wuryanto di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Namun, waktu berselang hingga Mei ini, tak kunjung ada pelantikan pergantian antar waktu (PAW) kedua politisi itu. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah politisi PDI Perjuangan yang pindah kamar dari legislative ke ekskeutif.

Seperti yang menimpa Djarot Syaiful Hidayat yang dipilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ia sempat berkiprah di Komisi II, mewakili Daerah Pemilihan Jatim VI (Kab/Kota Blitar,Kab Tulungagung, Kab/Kota Kediri).

Djarot dilantik menjadi Wagub DKI pada 17 Desember 2014. Pada 23 Maret 2015, pengganti Djarot telah dilantik sebagai anggoat DPR yakni Arteria Dahlan.  Padahal, dari sisi waktu, Puan dan Tjahjo jauh lebih terdahulu berada di eksekutif. Mengapa hal ini terjadi?

Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan sebelum pelaksanaan Kongres PDI Perjuangan awal April lalu ada alasan mengapa Puan dan Tjahjo tidak segera di-PAW. "Karena keduanya simbol partai. Puan sebagai Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga sedangkan Tjahjo sebagai Sekjen Partai Golkar," kata Hendrawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Di bagian lain, hari-hari ini santer beredar informasi tentang rencana perubahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD khususnya terkait dengan pengisian pimpinan DPR yang akan dikembalikan seperti format lama seperti UU MD3 No 27 tahun 2009. Yang tak lain menempatkan Pimpinan DPR kepada pemenang pemilu secara proprosional.

Ketua DPR akan dijabat oleh partai pemenang pemilu. Para wakil ketua secara berurutan diisi oleh partai pemenang kedua hingga seterusnya. "Jika Golkar Agung yang dimenangkan dan PPP Romi yang menang dalam proses hukum, skenario ini akan dijalankan. Ketua DPR dari PDI Perjuangan," bisik salah satu sumber di Parlemen kepada INILAH.COM belum lama ini.

Skenario itu tentu tidaklah sulit. Perubahan UU di DPR dapat dilakukan dalam waktu kapanpun sesuai kehendak politik pembuat UU yang tak lain DPR dan pemerintah. Ingat proses perubahan UU MD3 pada awal Desember lalu yang hanya membutuhkan waktu seminggu saat menambah satu kursi untuk pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Sumber tersebut menambahkan skenario perubahan formasi Pimpinan DPR ini telah dibicarakan antara kubu Golkar Agung Laksono dengan Pimpinan PDI Perjuangan. "Proposal Agung Laksono telah disampaikan ke pihak Teuku Umar (Megawati Soekarnoputri)," sambung sumber tersebut yang mewanti agar namanya tidak ditulis itu.

Ketika dikonfirmasi tentang informasi proposal Agung Laksono terkait dengan perubahan pimpiann DPR dengan melakukan perubahan UU MD3, Hendrawan tidak tegas menjawab. Ia hanya mengatakan "Saya bisa mengerti proposal dari Agung Laksono itu," jawab Hendrawan tanpa merincinya. 

Apakah Puan Maharani dipersiapkan mengisi pos jabatan Ketua DPR dengan tidak segera di-PAW? Hendrawan tidak menjawab secara tegas. Hanya saja dia mengatakan bila Puan Maharani menjadi Ketua DPR tentu merupakan sejarah baru di Parlemen. "Akan menjadi Ketua DPR pertama dari perempuan. Menarik untuk dipikirkan," sahut Hendrawan.

Persoalan yang muncul bila skenario ini dilakukan tentu akan menimbulkan komplikasi ketatanegaraan. Bagaimana mungkin seseorang yang telah berada di eksekutif pindah kembali ke legislatif? Padahal, sejak Puan atau Tjahjo dilantik sebagai menteri di saat bersamaan hak dan kewajiban dia sebagai anggota DPR gugur. Penerapan pembagian kekuasaan tentu berjalan dalam kasus ini. [mdr]


source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2200589/di-balik-puan-tjahjo-tak-kunjung-paw-di-dpr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar