Senin, 18 Mei 2015

Terpopuler - 23:00 PTUN: 00:02 Golkar Ical Sah dan Ikut Pilkada

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Ketua Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti ‎‎mengatakan, ‎berdasarkan putusan PTUN, maka kepengurusan Aburizal Bakrie alias Ical masih sah.

"Kepengurusan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham dinyatakan masih sah dan dinyatakan berhak untuk mengikuti pilkada," tandas Teguh dalam membacakan putusan sengketa kisruh internal Partai Golkar, di PTUN Jakarta, Senin (18/5/2015).

‎Hal itu berdasarkan fakta persidangan, dimana PTUN Jakarta berhak untuk mengadili dan memutuskan setiap sengketa yang diajukan oleh setiap pihak yang merasa dirugikan.

"Menyatakan batal hasil keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar, memerintahkan untuk mencabut putusan Menteri Hukum dan HAM," kata Teguh.

‎Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan bahwa Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta yang diketuai Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Hal ini pun dinilai oleh kubu Ical adalah tindakan yang salah. Pasalnya, menurut kubu Ical, mahkamah partai tidak memutuskan apapun. Karena itu mereka pun melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.‎[yha]


source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2205380/ptun-golkar-ical-sah-dan-ikut-pilkada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar