INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan Senin (18/5/2015) ini akan membacakan putusan atas gugatan Partai Golkar versi Munas Bali terhadap Surat Keputusan Menkumham atas Partai Golkar versi Ancol. Siapa yang unggul?
Konflik internal Partai Golkar bakal memasuki babak baru seiring putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutuskan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie atas SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH.AH.11.03-26. Putusan PTUN selain berdampak pada politik internal Partai Golkar juga akan berdampak pada konstalasi politik nasional khususnya relasi DPR dan Pemerintah.
Nada optimisme muncul dari kedua belah kubu, baik kubu Partai Golkar versi Munas Bali maupun Partai Golkar versi Munas Ancol. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengaku optimistis bila kubunya bakal menang dalam gugatan di PTUN Jakarta. "Insya Allah Tuhan mentakdirkan kami menang besok berdasarkan fakta dan sikap hakim yang adil dan profesional," kata Idrus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Sikap percaya diri Idrus dilandasi dengan fakta persidangan yang menurut Idrus menguatkan materi gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atas SK yang dikeluarkan untuk kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono. "Sesuai fakta hukum yang ada mulai dari pelaksanaan Munas Ancol jelas bermasalah, mulai dari penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan hingga pesertanya sebagian besar hadir dengan mandat palsu. Pengajuan kepengurusan 8 Desember 2015 tidak sesuai dengan notaris," urai Idrus.
Adapun terkait dengan putusan Mahkamah Partai Golkar yang menjadi rujukan Menkumham Yasonna H. Laoly, Idrus menegaskan dalam persidangan juga terungkap bila kuasa hukum Menkumham mengakui bila SK Menkumham merujuk dari pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.
"Fakta-fakta hukum itu diperkuat oleh penjelasan para ahli yang ada. Dari pihak kami bicara fakta. Sementara ahli yang dikemukakan oleh mereka bicara seharusnya bukan bicara pada fakta. Itu fakta hukum menjadi dasar mengapa kami optimis menang," tegas Idrus.
Sementara Ketua Biro Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Lawrance Sibaruan juga mengaku optimistis menang dalam putusan PTUN dengan catatan bila hakim PTUN memutus secara adil dan benar. "Kita optimis, karena secara hukum kita dimenangkan. Alasannya PTUN tidak berwenang mengadili berdasar badan peradilan. Mahkamah Partai Golkar merupakan Badan Peradilan. Keputusannya absolut incracht sepanjang menyangkut keputusan," jelas Lawrance.
Lawrance mengutip kesepakatan yang tertuang dalam juru runding yang menyebutkan sipapun yang diputuskan dalam proses hukum maka yang bersangkutan berhak memimpin Partai Golkar. "Islah itu sudah ada kesepakatan siapapun yang diputus pengadilan harus memimpin. Putusan MPG juga memperkuat. Siapapun yang menang pimpin Golkar," sebut Lawrance.
Bagaimana bila pihak yang kalah mengajukan banding? Idrus Marham mengatakan semestinya tidak ada banding atas putusan PTUN. Karena menurut Idrus, banding justru akan menghancurkan Partai Golkar. "Ini ujian bagi kita semua apakah betul-betul memiliki niat membesarkan Partai Golkar atau justru mengedepankan syahwat kekuasaan yang justru menghancurkan Partai Golkar," tegas Idrus.
Idrus menegaskan pihaknya akan mengakomodasi dalam kepengurusan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie terhadap kubu Agung Laksono. Tujuannya agar Partai Golkar kembali utuh dan bersatu. "Kami akan sampaikan ke ARB supaya kita harus mengakomodasi pihak-pihak yang berseberangan demi keutuhan Partai Golkar. Kita akan rangkul supaya Partai Golkar utuh dan satu," tandas Idrus.
Sementara Lawrance Sibaruan menegaskan bila pihaknya menang dan kubu ABurizal Bakrie melakukan banding tidak akan memberi kepastian hukum. Menurut dia, banding dari kubu ARB tidak menunda pelaksanaan. "Tapi kalau Agung menang ada kepastian hukum bagi Golkar dan KPU," tegas Lawrance.
Namun bila pihaknya kalah dalam putusan PTUN, menurut dia pihaknya akan melakukan banding ke PT TUN Jakarta serta melakukan uji materi PKPU Nomor 36 Tahun 1999 ke Mahkamah Agung. "Kalau yang menang ARB tidak ada kepastian hukum. Maka keduanya tidak bisa ikut pilkada," tandas Lawrance. [mdr]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2205126/ptun-menangkan-arb-atau-agung-laksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar