Surabaya - Usai melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu terkait kasus pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan 'Tuhan Membusuk' saat Ospek Maba 2014 di Kampus Uinsa Surabaya, akhirnya penyidik Polda Jatim menetapkan Gubernur Sema Uin Sunan Ampel inisial RH sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diungkapkan ketua tim advokasi FPI Jatim Andry Ermawan selaku pelapor dalam kasus ini.
Andry mengatakan, dirinya sudah dikabari penyidik yang menangani kasus ini terkait penetapan RH sebagai tersangka.
"Saya ditelepon penyidik yang menangani kasus ini bahwa sesuai hasil gelar memang didapat kesimpulan jika RH adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam aksi yang menistakan agama ini," ujar Andry, Minggu (10/5/2015).
Menurut Andry, RH akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (12/5/2015) mendatang. Namun Andry menyayangkan tidak tersentuhnya pihak kampus dalam kasus ini. "Harusnya bisa dibilang pihak kampus turut serta melakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Rektor, Dekan, dan Senat Fakultas Ushuludin Universitas Sunan Ampel (Uinsa) dilaporkan ke Polda Jatim oleh Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur terkait pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan 'Tuhan Membusuk' saat Ospek Maba 2014 di Kampus Uinsa Surabaya. Spanduk yang terpasang di sejumlah titik itu dianggap telah melecehkan agama.
Sekretaris FPI Jatim, Muhammad Khoirudin menyakatan pemasangan spanduk tersebut jelas melanggar pasal 156 KUHP dan atau 156a tentang penodaan dan penistaan agama.
Khoirudin menambahkan, banyak sekali ulama, tokoh agama, dan tokoh-tokoh ormas islam yang marah, karena pemasangan spanduk tersebut jelas telah menghina dan melecehkan Islam.
"Semua pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini harus mendapat hukuman berat. Alasannya, penistaan agama seperti ini jauh lebih kejam daripada aksi ISIS dan sebagainya," ujar Khoirudin beberapa waktu lalu.
Sejumlah sepanduk itu terpasang di beberapa titik kampus Uinsa selama Orietasi Studi Cinta Akademik dan Almamater (Oscar) Mahasiswa Baru (Maba) 2014 di Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, 28 hingga 30 Agustus lalu.
Tak hanya itu, spanduk tersebut juga gambarnya sudah banyak beredar di dunia maya. Terutama di jejaring sosial, Facebook dan Twitter. Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian, mengecam hal itu.[beritajatim]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2203207/mahasiswa-uin-jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar