Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Jumat (1/5/2015) dini hari.
Novel ditangkap dengan cara dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri yang datang ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 00.00 WIB.
Penangkap Novel oleh Barekrim Polri seduai dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang ditandangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Heri Prastowo, pada 24 April 2015.
Dalam surat itu dijelaskan Novel telah mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah. Di sana juga tertera Novel ditangkap berdasarkan adanya laporan dengan nomor LP-A/1265/X/2012/DITRESKRIMUM 1 oktober 2012 dengan pelapor Yogi Haryanto.
Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.[jat]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2200642/ini-alasan-bareskrim-jemput-paksa-novel-baswedan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar