Jakarta - Perpres No.39 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Jokowi dinilai tidak menusiawi. Sebab, kebijakan itu dikeluarkan disaat pemerintah baru menaikan harga BBM dan elpiji.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Jokowi itu cukup memprihatinkan.
"(Perpres Jokowi) itu namanya tidak manusiawi, karena APBN dan APBD itu harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat," kata Uchok, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, pejabat diera pemerintahan Jokowi saat ini cukup dimanjakan. Sebab, anggaran untuk fasilitas kendaraan pribadi para pejabat tersebut cukup fantastis, jika dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
"Lebih enak sekarang ini, pejabat itu dimanjakan. Karena dulu sekitar Rp 70 jutaan, sementara sekarang Rp 200 juta lebih," tegas Uchok.
Diketahui, ditengah kenaikan harga BBM dan Gas Elpiji, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.39 tahun 2015, untuk setiap pejabat negara akan mendapat sebesar Rp 210 juta perorang. Dana tersebut sebagai fasilitas uang muka membeli kenderaan pribadi.
Dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 39 tahun 2015 itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.
Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.
Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan pribadi guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.
Pada pasal I aturan ini menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan Komisioner KY. [mes]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2192550/perpres-jokowi-dinilai-tak-manusiawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar