Kamis, 02 April 2015

Terpopuler - 23:00 Menkominfo 00:02 Imbau Gunakan Ekstensi Lokal

Jakarta-    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir 22 situs yang dianggap faham konten radikal.Terkait hal tersebut, Menkominfo mengimbau adanya penggunaan ekstensi lokal pada situs-situs legal/terdaftar.

"Kami mengimbau agar situs-situs berita di Indonesia agar menggunakan ekstensi .co.id bukan .com agar terdaftar di domain Indonesia untuk memudahkan identifikasi identitas situs tersebut. Karena selama ini yang banyak adalah .com bukan .co.id," jelas Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Rudiantara menambahkan perubahan itu juga akan dibantu oleh pemerintah guna memfasilitasi pendaftaran situs berita dengan ekstensi co.id Pandi, -- Selaku Penglola Nama Domain Internet Indonesia --. sehingga mudah dikenali.

Sehari sebelumnya, Staf ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo, Henri Subiakto mengatakan berdasarkan kajian, situs yang diblokir tidaklah masuk dalam produk jurnalistik atau pers. Menurutnya, situs-situs yang diblokir saat ini tidak masuk dalam kategori media elektronik atau online karena tak memiliki badan hukum.   [sdp]


source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2192518/menkominfo-imbau-gunakan-ekstensi-lokal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar