Minggu, 05 April 2015

Terpopuler - 23:00 Putusan 00:02 Sela, Pengamat: Golkar Agung Masih Ilegal

Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak bisa mengklaim sebagai pengurus partai yang legal. Sebab, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menunda SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung.

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan putusan PTUN sebagai rujukan atas kisruh partai berlambang pohon beringin itu. Artinya, Golkar versi munas Ancol dinilainya masih ilegal secara hukum.

"Agung tidak bisa mengklaim dirinya legal. Putusan sela itu dimaknai menunda sementara keberlakuannya," kata Asep, kepada di Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Karena ditunda, lanjut dia, maka kubu Agung tidak bisa melakukan kebijakan atau tindakan hukum dalam Partai Golkar.

"Misalnya pimpinan fraksi, mengganti kepengerusan DPP. Kecuali nanti sudah diputuskan pengadilan," jelas Asep.

Diketahui, putusan sela PTUN meminta agar Menkumham Yasonna Laoly menunda pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Meski PTUN telah mengeluarkan putusan sela, namun kubu Agung mengklaim sebagai pengurus Partai Golkar yang sah dan diakui pemerintah.[yha]


source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2192941/putusan-sela-pengamat-golkar-agung-masih-ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar