Kamis, 02 April 2015

Terpopuler - 23:00 Saksi 00:02 Yehova, Imigrasi Bali Deportasi Lima WNA

Badung-   Lima orang Warga Negara Asing (WNA) penganut Saksi Yehova akan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Kelimanya terbukti menyebarkan ajaran kepercayaan Yehova Witnesses kepada penduduk di Kompleks Meteo Utara, Jalan Teratai II Tuban, yang berdekatan dengan Bandara‎Ngurah Rai, Bali.

Kelima warga asing itu yaitu Mishael Alexander Martines (USA), Derrick Gary Leonard (USA), James Rua Ropiha (Australia), Brayden James Bevan (Australia), Steven Gerrard Felix Otal.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Ngurah Rai, Mohammad Soleh menyatakan,Mishael Alexander Martines diduga telah melanggar pasal ‎122 huruf a Undang-Undang No 6 Th 2011 tentang Keimigrasian‎serta pasal 3 dan 4 keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Th 1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia. Padahal, kelima warga asing itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arival (VOA).

"Masyarakat merasa resah akan kegiatan yang bersangkutan, maka kami di bidang Wasdakim Rabu (11/3) lalu melakukan pengawasan dan mendapati kelima WNA tersebut sedang berbincang dan mereka memaksa untuk mengenalkan ajaran yang dianutnya. Baik dengan menggedor dan mendatangi rumah warga disekitar. Kendati ditolak tapi tetap mereka memaksa untuk memaparkan‎ajaranya dan menyebar sejumlah brosur," ujar Soleh di Tuban, Badung.
Selain itu, kata Soleh, kelimanya juga mengajak penduduk yang berbeda agama untuk hadir dalam acara kesaksian Yehova Witnesses, yang akan dilaksanakan Jumat (3/4) di Ruko Jimbaran Arcade unit 6, Jl Uluwatu II Jimbaran. Penuturan tiga saksi juga membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, mereka juga sudah pernah beroperasi di wilayah Tuban sehingga meresahkan warga sekitar. 

"Ketika kita datangi dan menayakan dokumen kelengkapan, mereka tidak bisa menunjukannya,sehingga kami putuskan untuk menginterogasi lebih lanjut di kantor.‎Kami juga telah berkoordinasi dan melakukan konfirmasi ke kantor Kementerian Agama Pemda Badung," ujar Soleh.

‎Menurut dia, benar bahwa kepercayaan saksi-saksi Yehova Witnesses diizinkan untuk melaksanakan ajaran kepercayaannya di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen No F/KEP/HK.00.5/22/1103/2002 tanggal 22 Maret 2002, tentang pendaftaran saksi-saksi Yehova Witnesses Indonesia sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja.

Yehova Witnesses Balu yang beralamat di ruko Jimbaran Arcade unit 6, Jl Uluwatu II Jimbaran‎juga telah terdaftar di Pemkab Badung, Badan Kesbang Pol Linmas tertanggal 18 September 2012, desa adat Jimbaran dan tembusannya juga sudah disampaikan kepada kantor Kementerian Agama setempat. 

"Namun kegiatan pelaksanaan penyiaran agama tidaklah dibenarkan, apalagi terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk agama lain,” kata Soleh. Hal tersebut sudah diatur dalam keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 1 Th 1979, tentang tata cara pelaksanaan pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan kepada lembaga keagamaan di Indonesia.

Berdasarkan hal itu, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan Mishael Alexander Martinez cs telah terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 Th 2011‎ tentang Keimigrasian.

Tidak hanya itu, pihak Imigrasi Ngurah Rai memandang kelima warga asing itu terbukti melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan kemanan dan ketertiban umum. Mereka juga dianggap tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat 1 UU No 6 Th 2011 tentang keimigrasian. [dps]


source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2192522/saksi-yehova-imigrasi-bali-deportasi-lima-wna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar