INILAHCOM, Jakarta - Mangkirnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana dalam pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri menunjukkan bukan sikap seorang negarawan.
Anggorta Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, seharusnya Denny bersikap negarawan, yaitu mendorong setiap proses penegakan hukum dengan baik.
"Tentunya proses penegakan hukum tersebut harus menganut prinsip equality before the law. Yaitu semua orang harus diperlakukan sama didepan hukum, tidak boleh dibeda- bedakan," kata Alhabsy, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, bila ada pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi didorong untuk segera diselesaikan kasusnya, namun tidak demikian dengan Denny. Sebab, Denny yang terkena indikasi tersebut tidak mau mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini namanya tidak memperlakukan sama setiap orang didepan hukum, itu menyalahi prinsip equality before the law. Atau yang dikatakan oleh Pak Wapres sebagai standar ganda dalam penegakan hukum," tegas politikus PKS itu.
"Harus diingat ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, penegakan hukum menjadi soko guru
kehidupan bernegara kita," tandasnya.
Karenanya, lanjut Alhabsy, sebaiknya Denny mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Agar supremasi kedaulatan hukum menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara.
"Jadi tak perlu mangkir dari panggilan yang disampaikan bareskrim. Jadilah tauladan yang baik untuk masyarakat," demikian Alhabsy. [fad]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2185376/politikus-pks-denny-indrayana-bukan-negarawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar