Minggu, 29 Maret 2015

Terpopuler - 11:00 Staf 00:01 Menteri: Remisi Agar Narapidana Perbaiki Diri

Jakarta - Rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dinilah tepat. Sebab, pemberian remisi itu sebagai kewenangan pemerintah.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran, MH Ma'mun dalam sebuah diskusi Aktual Forum bertajuk "Remisi dalam
Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi", di Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Menurutnya, setiap narapidana berhak mendapat remisi dari pemerintah berdasarkan prilaku baik selama di tahanan.

"Remisi adalah salah satu stimulus atau motivasi untuk memperbaiki diri. Dan ini adalah hadiah presiden, maka ini adalah ranah pemerintah," kata Ma'mun.

Untuk itu, kata Ma'mun, PP 99/2012 bertentangan dengan UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi terhadap narapidana.

"Remisi itu tetap harus diberikan, karena ini hak. Jadi PP 99 ini harus memberikan kesempatan kepada semua pihak," tegasnya. [fad]


source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2191194/staf-menteri-remisi-agar-narapidana-perbaiki-diri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar