Kupang - Uang senilai Rp1 triliun dari pemerintah untuk partai politik dinilai tidak akan merubah prilaku tindak kejahatan korupsi para politikus.
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Rudy Rohi mengatakan, lebih baik uang tersebut dipakai untuk pendidikan politik bagi masyarakat agar rakyat bisa berpolitik dengan baik.
"Sebab bantuan Rp1 triliun tidak akan menjamin sebuah parpol akan bebas dari korupsi," kata Rudy, ketika ditemui di Kupang, Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut harus dievaluasi. Sebab, bantuan dana partai itu dinilai sebagai langkah melegalkan partai merampok uang negara.
"Saya berharap agar hal ini dipikirkan lagi, sebab ini sama saja pemerintah melegalkan parpol untuk 'merampok' uang negara," tambahnya.
Menurutnya, hal utama yang harus dilakukan oleh sebuah parpol adalah bagaimana mendisiplinkan sebuah parpol terkait dengan kaderisasi dan rekruitmen.
Selama ini menurut Rudy, yang membuat sebuah parpol tidak berjalan dengan baik dan kader-kadernya korupsi karena kurangnya rekrutmen serta kaderisasi anggota yang berkompeten.
"Partai politik selama ini hanya hidup saat pemilu, saat pemilihan kepala daerah, tidak mempunyai iuran yang jelas, sehingga pada saat menjadi anggota dewan mereka tidak bisa berbuat banyak, yang dilakukan hanyalah mengambil uang negara," tuturnya.
Namun menurut pria yang juga merupakan staf pengajar di Fakultas Ilmu sosial dan politik di Undana tersebut, jika wacana tersebut sampai dijalankan maka, harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah yang menjamin bahwa sebuah parpol dapat bekerja secara optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Jika wacana tersebut sampai berjalan maka, sebuah partai politik harus diberikan target dengan rencana kerja satu, dua, dan lima tahun, serta setiap tahun harus diaudit apakah sebuah parpol telah mencapai sasarannya atau belum, kalau belum maka harus dikenakan sanksi," tegasnya. [tar]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2186441/mendagri-legalkan-partai-rampok-uang-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar