Wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 oleh Kemenhumham dinilai memberikan kelonggaran pemberian remisi terhadap narapidana khususnya pelaku korupsi. Nah, yang merasa koruptor pasti senang nih!
source : http://web.inilah.com/read/detail/2190495/revisi-pp-nomor-99-tahun-2012-koruptor-senang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar