INILAHCOM, Makassar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, kasus yang menimpa mantan Wamekumham HAM Denny Indrayana sepenuhnya diserahkan ke kepolisian.
"Semua diserahkan sepenuhnya kepada polisi yang mengaturnya," kata Yasonna di sela kunjungan di Lembaga Permasyarakatan Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2015).
Menurut dia, dalam kasus yang menimpa Denny, Mantan Menkumham Amir Syamsuddin pun juga menjadi saksi.
"Ada dua sekarang, jelas semua kita serahkan sepenuhnya ke polisi," kata mantan politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Wamenkumham Denny Indrayana (DI) terkait dugaan korupsi kasus Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Hal itu bermula dari laporan masyarakat yakni Samsul Rizal pada 10 Februari 2015 ke polisi tentang temuan adanya tindak pidana korupsi proyek layanan singkat pembuatan paspor senilai Rp32 miliar.
Polisi sudah memeriksa 12 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin dengan pengakuan adanya dugaaan pelanggaran aturan atas penerapan proyek Payment Gateway dipimpin Denny Indrayana.
Selain itu Amir menyatakan telah menghentikan proyek tersebut di tengah jalan karena ada ketidakserasian dengan aturan Kementerian Keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo menduga kasus yang dialamatkan pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi karena mendukung KPK atas terjadinya gesekan antara Polri. [tar]
source : http://nasional.inilah.com/read/detail/2185037/menkumham-serahkan-kasus-denny-ke-bareskrim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar